Kumpulan soal dan Definisi konsep pengembangan partisipasi masyarakat
KONSEP PENGEMBANGAN PARTISIPASI MASYARAKAT
1.
Kumpulkan beberapa pengertian mengenai:
a. Pengembangan
b. Partisipasi
c. Partisipasi
masyarakat
d. Pengembangan
partisipasi masyarakat
JAWAB:
a. Pengertian
pengembangan
Ø Menurut
KBBI,
Ø Menurut
Edi Suharto, Ph.D, Pengembangan adalah usaha bersama dan terencana untuk
meningkatkan kualitas kehidupan manusia ( Edi Suharto, 2005: 39).
Ø B. Flippo mendefinisikan pengembangan sebagai berikut :“Pendidikan
adalah berhubungan dengan peningkatan pengetahuanumum dan pemahaman atas lingkungan kita secara menyeluruh”
Ø Andrew F. Sikula mendefinisikan pengembangan sebagaiberikut
: “Pengembangan mengacu pada masalah staf dan personeladalah suatu proses
pendidikan jangka panjang menggunakan suatuprosedur
yang sistematis dan terorganisasi dengan mana manajerbelajar pengetahuan
konseptual dan teoritis untuk tujuan umum”.
b. Pengertian
partisipasi
Ø Menurut
KBBI, partisispasi adalah hal turut berperan serta dalam suatu kegiatan,
keikutsertaan, peran serta.
Ø Menurut
Soegarda Poerbakawatja partisipasi adalah: Suatu gejala demokrasi dimana orang
diikutsertakan di dalam perencanaan serta pelaksanaan dari segala sesuatu yang
berpusat pada kepentingan dan juga ikut memikul tanggung jawab sesuai dengan
tingkat kematangan dan tingkat kewajibannya (Soegarda Poerbakawatja, 1981:251).
Ø Menurut
Fasli Djalal dan Dedi Supriadi (2001: 201-202), dimana partisipasi dapat juga
berarti bahwa pembuat keputusan menyarankan kelompok atau masyarakat ikut
terlibat dalam bentuk penyampaian saran dan pendapat, barang, keterampilan,
bahan dan jasa (Fasli Djalal dan Dedi Supriadi, 2001: 201-202).
Ø Menurut
Wazir Ws partisipasi bisa diartikan sebagai keterlibatan seseorang secara sadar
ke dalam interaksi sosial dalam situasi tertentu (Ach. Wazir Ws, 1999: 29).
c. pengertian partisipasi masyarakat
Ø Menurut
Isbandi (2007: 27) partisipasi masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat dalam
proses pengidentifikasian masalah dan potensi yang ada di masyarakat, pemilihan
dan pengambilan keputusan tentang alternatif solusi untuk menangani masalah,
pelaksanaan upaya mengatasi masalah, dan keterlibatan masyarakat dalam proses
mengevaluasi perubahan yang terjadi( Isbandi, 2007: 27).
d. Pengertian pengembangan partisipasi
masyarakat
Ø Bhattacarya,
Pengembangan partisipasi masyarakat adalah pengembangan manusia yg tujuannya
adalah untuk mengembangkan potensi dan kemampuan manusia untuk mengontrol
lingkungannya. Pengembangan masyarakat adalah usaha untuk membantu manusia
mengubah sikapnya terhadap masyarakat, membantu menumbuhkan kemampuan
berorganisasi, berkomunikasi, dan menguasai lingkungan fisiknya. Manusia
didorong untuk mampu membuat keputusan, mengambil inisiatif dan mampu berdiri
sendiri.
Ø Yayasan
Indonesia Sejahtera, Pengembangan partisipasi masyarakat adalah usaha-usaha
yang menyadarkan dan menanamkan pengertian kepada masyarakat agar dapat
menggunakan dengan lebih baik semua kemampuan yang dimiliki, baik alam maupun
tenaga, serta menggali inisiatif setempat untuk lebih banyak melakukan kegiatan
investasi dalam mencapai kesejahteraan yang lebih baik.
Ø Pengembangan
partisipasi masyarakat adalah metoda yang memungkinkan orang dapat meningkatkan
kualitas hidupnya serta mampu memperbesar pengaruhnya terhadap proses-proses
yang mempengaruhi kehidupannya (AMA,
1993)
Ø –
Pengembangan masyarakat adalah proses membantu masyarakat menganalisa masalah
mereka, untuk melaksanakan sebagai ukuran besar otonomi yang mungkin dan layak,
dan untuk mempromosikan identifikasi yang lebih besar dari warga negara
individu dan individu organisasi dengan masyarakat secara keseluruhan (Warren, 1978).
2.
Sintesakan
pengertian tersebut dengan menggunakan bahasa anda sendiri secara sederhana dan
operasional.
JAWAB :
Ø Secara
umum pengembangan adalah suatu proses untuk meningkatkan/ memperluas sesuatu
baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya.
Ø Partisipasi
adalah suatu bentuk keterlibatan suatu pihak dalam sebuah kegiatan melalui
peran sertanya sesuai kemampuan yang dimiliki.
Ø Partisipasi
masyarakat adalah suatu bentuk keterlibatan masyarakat dalam suatu kegiatan
melalui peran sertanya sesuai kemampuannya.
Ø Pengembangan
partisipasi masyarakat adalah suatu proses untuk meningkatkan kualitas keterlibatan
masyarakat dalam suatu kegiatan melalui peran sertanya sesuai kemampuannya.
3. Buatlah review tentang:
a.
Lingkup
Partisipasi dan tradisi partisipasi
b.
Partisipasi
transformasional dan partisipasi instrumental
c.
Aktor
dalam Partisipasi
d.
Tangga
Partisipasi
e.
Kemitraan
f.
Prinsip-prinsip
Partisipasi
JAWAB
:
a.
Lingkup
Partisipasi dan tradisi partisipasi
Menurut Cohen dan Uphoff (1977), yang
diacu dalam Harahap (2001), partisipasi adalah keterlibatan masyarakat dalam
proses perencanaan dan pembuatan keputusan tentang apa yang dilakukan, dalam
pelaksanaan program dan pengambilan keputusan untuk berkontribusi sumberdaya
atau bekerjasama dalam organisasi atau kegiatan khusus, berbagi manfaat dari
program pembangunan dan evaluasi program pembangunan.
b.
Partisipasi
transformasional dan partisipasi instrumental
Partisipasi transformasional adalah
partisipasi pada diri seseorang yang dipandang sebagai tujuan dan sebagai
sarana untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi. Misalnya menjadi lebih swadaya
atau berkelanjutan. Sebagai sebuah tujuan partispasi menghasilkan pemberdayaan
yakni setiap orang berhak menyatakan pendapat dalam pengambilan keputusan yang
menyangkut kehidupannya.
Partisipasi instrumental adalah
partisipasi yang ditafsirkan sebagai alat untuk memajukan ideologi atau
tujuan-tujuan pembangunan yang normatif seperti keadilan sosial, persamaan, dan
demokrasi. Selain itu, dalam bentuk alternatif partisipasi dapat dikatakan
sebagai suatu alat untuk mencapai efisiensi dalam melaksanakan
kebijakan-kebijakan pembangunan, dimana negara mencoba untuk memobilisasi
sumber-sumbernya.
Menurut Oakley et al. sebagaimana dalam
Jim Ife sebutkan ada perbandingaan antara partisipasi sebagai cara dan tujuan :
Partisipasi sebagai
cara (instrumental)
|
Partisipasi sebagai
tujuan (transfprmasional)
|
·
Berimplikasi pada penggunaan partisipasi
untuk mencapai tujuan atau sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
·
Merupakan suatu upaya pemanfaatan
sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan program.
·
Penekanan pada mencapai tujuan
dan tidak terlalu pada aktifitas partisipasi itu sendiri.
·
Lebih umum dalam programprogram
pemerintah, yang pertimbangan utamanya adalah untuk menggerakkan masyarakat
dan melibatkan mereka dalam meningkatkan efisiensi system penyampaian.
·
Partisipasi umumnya jangka
pendek.
·
Partisipasi sebagai cara
merupakan bentuk pasif dari partisipasi.
|
·
Berupaya memberdayakan rakyat
untuk berpartisipasi dalam pembangunan mereka sendiri secara lebih berarti.
·
Berupaya untuk menjamin
peningkatan peran rakyat dalam inisiatif-inisiatif pembangunan.
·
Fokus pada peningkatan kemampuan
rakyat untuk berpartisipasi bukan sekedar mencapai tujuan-tujuan proyek yang
sudah ditetapkan sebelumnya
·
Pandangan ini relatif kurang disukai oleh
badan-badan pemerintah. Pada prinsipnya LSM setuju dengan pandangan ini.
·
Partisipasi dipandang sebagai
suatu proses jangka panjang.
·
Partisipasi sebagai tujuan
relative lebih aktif dan dinamis.
|
Berdasarkan perbandingan partisipasi
diatas yang lebih condong pada pemberdayaan masyarakat adalah pada partisipasi
sebagai tujuan. Seperti yang disebutkan partisipasi sebagai tujuan bahwa
masyarakat lebih diutamakan dalam pembangunan. Dalam hal ini tidak hanya
sebatas program berjalan saja tetapi sampai berkelanjutan dengan proses jangka
panjang. Sedangkan pada partisipasi sebagai cara hanya membutuhkan program
berjalan saja tetapi masyarakat tidak perduli baik tidaknya untuk ke depan dan
proses yang dibutuhkan jangka pendek.
Secara umum konsep partisipasi transformasional
(terjadi ketika partisipasi dilihat sebagai suatu tujuan dan sarana untuk
mencapai tujuan yang lebih tinggi) dan partisipasi instrumental (terjadi ketika
partisipasi dilihat sebagai suatu cara untuk mencapai sasaran tertentu) dapat
hadir pada saat yang sama walaupun status dan strateginya serta pedekatan
metodologinya berbeda.
c. Aktor
dalam partisipasi
pejabat lokal, tokoh
masyarakat, LSM, birokrasi
d. Tangga
Partisipasi
Tangga
partisipasi menggambarkan derajat keterlibatan masyarakat dalam proses
partisipasi yang didasarkan pada seberapa besar kekuasaan (power) yang dimiliki
masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Kegunaan dari adanya tangga
partisipasi ini adalah: (a) untuk membantu memahami praktek dari proses
pelibatan masyarakat, (b) untuk mengetahui sampai sejauh mana upaya peningkatan
partisipasi masyarakat dan (c) untuk menilai dan mengevaluasi keberhasilan
kinerja dari pihak-pihak yang melakukan pelibatan masyarakat.
1969 Sherry Arnstein membagi tangga
partisipasi berdasarkan distribusi kekuasaan antara masyarakat dengan badan pemerintah (agency).
Tangga 1 & 2
menunjukan kondisi tanpa partisipasi.
Ø
Manipulation/
Manipulasi
Pada tangga partisipasi ini bisa
diartikan relatif tidak ada komunikasi apalagi dialog; tujuan sebenarnya bukan
untuk melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan program tapi
untuk mendidik partisipan (masyarakat tidak tahu sama sekali terhadap tujuan,
tapi hadir dalam forum).
Ø Terapi/therapy
Pada level ini telah ada komunikasi
namun bersifat terbatas. Inisiatif datang dari pemerintah dan hanya satu arah.
Tangga 3,4,&5
menggambarkan tingkatan tokenisme/ kebijakan sekadarnya berupa upaya / tindakan
simbolis dalam pencapaian tujuan. Dengan kata lain hanya sekedar menggugurkan
kewajiban dan tidak sungguh-sungguh untuk melibatkan masyarakat secara
bermakna. masyarakat diberikan kesempatan untuk berpendapat
dan didengar pendapatnya, tapi mereka tidak memiliki kemampuan untuk
mendapatkan jaminan bahwa pandangan mereka akan dipertimbangkan oleh pemegang
keputusan. Peran serta pada jenjang ini memiliki kemungkinan yang sangat kecil
untuk menghasilkan perubahan dalam masyarakat.
Ø
Informasi/ Information
Pada jenjang ini komunikasi sudah mulai
banyak terjadi tapi masih bersifat satu arah dan tidak ada sarana timbal balik.
Informasi telah diberikan kepada masyarakat tetapi masyarakat tidak diberikan
kesempatan melakukan tangapan balik (feed back).
Ø
Konsultasi
/ consultation
Pada tangga partisipasi ini komunikasi
telah bersifat dua arah, tapi masih bersifat partisipasi yang ritual. Sudah ada
penjaringan aspirasi, telah ada aturan pengajuan usulan, telah ada harapan
bahwa aspirasi masyarakat akan didengarkan, tapi belum ada jaminan apakah
aspirasi tersebut akan dilaksanakan ataupun perubahan akan terjadi.
Ø
Penentraman
/ Placation
Pada level ini komunikasi telah berjalan
baik dan sudah ada negosiasi antara masyarakat dan pemerintah. Masyarakat
dipersilahkan untuk memberikan saran atau merencanakan usulan kegiatan. Namun
pemerintah tetap menahan kewenangan untuk menilai kelayakan dan keberadaan
usulan tersebut.
Tangga 6,7,& 8
menggambarkan perubahan dalam keseimbangan kekuasaan. Disinilah bentuk
yang sesungguhnya dari partisipasi dimana masyarakat memiliki pengaruh dalam
proses pengambilan keputusan.
Ø
Kemitraan
/ Partnership
Pada tangga partisipasi ini, pemerintah
dan masyarakat merupakan mitra sejajar. Kekuasaan telah diberikan dan telah ada
negosiasi antara masyarakat dan pemegang kekuasaan, baik dalam hal perencanaan,
pelaksanaan, maupun monitoring dan evaluasi. Kepada masyarakat yang selama ini
tidak memiliki akses untuk proses pengambilan keputusan diberikan kesempatan
untuk bernegosiasiai dan melakukan kesepakatan.
Ø
Pendelegasian
Kekuasaan/ delegated power
Ini berarti bahwa pemerintah memberikan
kewenangan kepada masyarakat untuk mengurus sendiri beberapa kepentingannya,
mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sehingga
masyarakat memiliki kekuasaan yang jelas dan bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap keberhasilan program.
Ø
Pengendalian
warga / Citizen control
Dalam tangga partisipasi ini, masyarakat
sepenuhnya mengelola berbagai kegiatan untuk kepentingannya sendiri, yang
disepakati bersama, dan tanpa campur tangan pemerintah.
e. Kemitraan
Pengertian kemitraan secara
konseptual adalah adanya kerjasama antara usaha kecil dengan usaha menengah
atau dengan usaha besar disertai oleh pembinaan dan pengembangan berkelanjutan
oleh usaha menengah atau besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan,
memperkuat dan menguntungkan (Soemardjo, 2004).
Menurut Martodireso dan Widada(2002), saling memerlukan berarti bahwa pengusaha memerlukan pasokan bahan baku dan pemasaran sarana produksi peternakan memerlukan adanya bimbingan dan penampungan hasil. Saling memperkuat berarti peternak dan pengusaha sama-sama melaksanakan etika bisnis, sama-sama mempunyai hak dan kewajiban masing-masing dan saling membutuhkan sehingga memperkuat kesinambungan dalam bermitra. Saling menguntungkan berarti peternak ataupun pengusaha memperoleh peningkatan pendapatan disamping adanya kesinambungan dalam usaha.
Maksud dan tujuan pola kemitraan (Kusnaedi,1984) adalah sebagai berikut :
1. mengatur kerjasama yang seimbang dan saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil atau peternak.
2. Memberikan iklim usaha yang lebih baik pada peternakan kecil.
3. Mendorong terciptanya pemerataan berusaha dan peningkatan pendapatan semua pihak.
Menurut Martodireso dan Widada(2002), saling memerlukan berarti bahwa pengusaha memerlukan pasokan bahan baku dan pemasaran sarana produksi peternakan memerlukan adanya bimbingan dan penampungan hasil. Saling memperkuat berarti peternak dan pengusaha sama-sama melaksanakan etika bisnis, sama-sama mempunyai hak dan kewajiban masing-masing dan saling membutuhkan sehingga memperkuat kesinambungan dalam bermitra. Saling menguntungkan berarti peternak ataupun pengusaha memperoleh peningkatan pendapatan disamping adanya kesinambungan dalam usaha.
Maksud dan tujuan pola kemitraan (Kusnaedi,1984) adalah sebagai berikut :
1. mengatur kerjasama yang seimbang dan saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil atau peternak.
2. Memberikan iklim usaha yang lebih baik pada peternakan kecil.
3. Mendorong terciptanya pemerataan berusaha dan peningkatan pendapatan semua pihak.
Pola kemitraan pada dasarnya merupakan suatu pola
kerjasama antara pengusaha atau pemilik modal sebagai inti dengan peternak
sebagai plasma dalam upaya pengelolaan usaha peternakan. Pola kemitraan
merupakan salah satu bentuk pengembangan wilayah melalui pembangunan ekonomi
lokal yang berbasis ekonomi kerakyatan yang pelaksanaannya lebih ditekankan
pada pembangunan yang berpihak pada rakyat (Marindo, 2008).
Dasar hukum penyelenggaraan kemitraan usaha adalah
Undang-undang No. 9 Tahun 1995 tentang usaha kecil yang merupakan upaya untuk
menumbuhkan iklim usaha yang dapat mendorong usaha menengah atau besar
melakukan kemitraan, sebagai stimulan tanpa adanya unsur paksaan sehingga alih
teknologi, manajemen dan kesempatan berusaha bagi usaha kecil dapat terlaksana
secara wajar. Didukung pula Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1997 tentang
kerjasama antara usaha kecil dengan usaha menengah atau besar yang disertai
pembinaan dan pengembangan berkelanjutan dengan memperhatikan prinsip-prinsip
saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan.
Adapun unsur-unsur kemitraan
yaitu:
- Adanya hubungan (kerjasama) antara dua pihak atau lebih.
- Adanya kesetaraan antara pihak-pihak tersebut (equality).
- Adanya keterbukaan atau trust relationship antara pihak-pihak tersebut (transparancy).
- Adanya hubungan timbal balik yang saling menguntungkan atau memberi manfaat (mutual benefit).
B. Jenis atau Pola Kemitraan
Dalam Pasal 27 Undang-Undang Usaha
Kecil ditentukan pola-pola kemitraan sebagai berikut:
1. Inti Plasma
Pola inti plasma adalah hubungan
kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar yang di
dalamnya usaha menengah atau usaha besar bertindak sebagai inti dan usaha kecil
selaku plasma, perusahaan inti melaksanakan pembinaan mulai dari penyediaan
sarana produksi, bimbingan teknis, sampai dengan pemasaran hasil produksi.
2. Subkontrak
Pola subkontrak adalah hubungan
kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar yang di
dalamnya usaha kecil memproduksi komponen yang diperlukan oleh usaha menengah
atau usaha besar sebagai bagian dari produksinya. Kelemahan pola subkontrak ini
adalah pada besarnya kebergantungan pengusaha kecil pada pengusaha menengah
atau besar. Hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap kemandirian dan
keuntungan yang diperoleh oleh pengusaha kecil.
Manfaat yang diperoleh pengusaha
kecil melalui pola subkontrak ini adalah dalam hal :
- Kesempatan untuk mengerjakan sebagian produksi dan atau komponen.
- Kesempatan yang seluas-luasnya dalam memperoleh bahan baku.
- Bimbingan dan kemampuan teknis produksi dan atau manajemen.
- Perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang digunakan.
- Pembiayaan.
3. Dagang Umum
Pola dagang umum adalah hubungan
kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar yang di
dalamnya usaha menengah atau usaha besar memasarkan produksi usaha kecil atau
usaha kecil memasok kebutuhan yang diperlukan oleh usaha menengah atau usaha
besar mitranya.
4. Waralaba
Pola waralaba adalah hubungan
kemitraan yang di dalamnya usaha menengah atau usaha besar pemberi waralaba
memberikan hak penggunaan lisensi merk dan saluran distribusi perusahaan kepada
usaha kecil penerima waralaba dengan disertai bantuan dan bimbingan manajemen.
Pengaturan yang terinci mengenai
kemitraan bisnis pola waralaba ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No 26 Tahun 1997 tentang waralaba. Di dalam peraturan pemerintah
kemitraan sendiri terdapat pengaturan khusus tentang waralaba ini, antara lain
dalam pasal 7 yang menentukan sebagai berikut :
- Usaha besar dan atau usaha menengah yang bermaksud memperluas usahanya dengan memberi waralaba, memberikan kesempatan dan mendahulukan usaha kecil yang memiliki kemampuan untuk bertindak sebagai penerima waralaba untuk usaha yang bersangkutan.
- Perluasan usaha oleh usaha besar dan atau usaha menengah dengan cara waralaba di kabupaten atau kotamadya Daerah Tingkat II di luar ibukota propinsi hanya dapat dilakukan melalui kemitraan dengan usaha kecil.
5. Keagenan
Pola keagenan adalah hubungan
kemitraan yang di dalamnya usaha kecil diberi hak khusus untuk memasarkan
barang dan jasa usaha menengah atau usaha besar mitranya. Pengertian agen
hampir sama dengan distributor karena sama-sama menjadi perantara dalam
memasarkan barang dan jasa perusahaan menengah atau besar (prisipal). Namun,
secara hukum berbeda karena mempunyai karakteristik dan tanggungjawab hukum
yang berbeda.
6. Modal Ventura
Modal Ventura dapat didefinisikan
dalam berbagai versi. Pada dasarnya berbagai macam definisi tersebut mengacu
pada satu pengertian mengenai modal ventura yaitu suatu pembiayaan oleh suatu
perusahaan pasangan usahanya yang prinsip pembiayaannya adalah penyertaan
modal.
Meskipun prinsip dari modal ventura
adalah “penyertaan” namun hal tersebut tidak berarti bahwa bentuk formal dari
pembiayaannya selalu penyertaan. Bentuk pembiayaannya bisa saja obligasi atau
bahkan pinjaman, namun obligasi atau pinjaman itu tidak sama dengan obligasi
atau pinjaman biasa karena mempunyai sifat khusus yang pada intinya mempunyai
syarat pengembalian dan balas jasa yang lebih lunak.
C. Tujuan
Adapun secara lebih rinci tujuan
kemitraan meliputi beberapa aspek, yang diantaranya yaitu :
a) Tujuan dari Aspek Ekonomi
Dalam kondisi yang ideal, tujuan
yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kemitraan secara lebih kongkrit yaitu
:
- Meningkatkan pendapataan usaha kecil dan masyarakat;
- Meningkatkan perolehan nilai tambah bagi pelaku kemitraan;
Mengenal tiga jenis efisiensi
diantaranya yaitu pertama, efisiensi teknis adalah cara yang paling efektif
dalam menggunakan suatu sumber yang langka (tenaga kerja, bahan baku, mesin dan
lain sebagainya) atau sejumlah sumber dalam suatu pekerjaan tertentu. Kedua,
efisiensi statis meliputi efisiensi teknis yang mencerminkan alokasi
sumber-sumber yang ada dalam rangkaian waktu tertentu, dengan kata lain,
efisiensi ekonomi diperoleh bila tak ada kemungkinan realokasi sumber lain yang
dapat meningkatkan output produk lainnya. Ketiga, efisiensi dinamis, pada pihak
lain menghubungkan pertumbuhan ekonomi dengan kenaikan sumber yang seharusnya
menyebabkan pertumbuhan ini. Jadi walaupun dua perekonomian mungkin telah
meningkatkan persediaan modal dan tenaga kerja mereka dengan persentase yang
sama, tapi tingkat pertumbuhan nasional dalam kedua kasus ini mungkin sangat
berlainan.
b) Tujuan dari Aspek Sosial dan
Budaya
Kemitraan usaha dirancang sebagai
bagian dari upaya pemberdayaan usaha kecil. Pengusaha besar berperan sebagaai
faktor percepatan pemberdayaan usaha kecil sesuai kemampuan dan kompetensinya
dalam mendukung mitra usahanya menuju kemandirian usaha, atau dengan perkataan
lain kemitraan usaha yang dilakukan oleh pengusaha besar yang telah mapan
dengan pengusaha kecil sekaligus sebagai tanggung jawab sosial pengusaha besar
untuk ikut memberdayakan usaha kecil agar tumbuh menjadi pengusaha yang tangguh
dan mandiri. Adapun sebagai wujud tanggung jawab sosial itu dapat berupa
pemberian pembinaan dan pembimbingan kepada pengusaha kecil, dengan pembinaan
dan bimbingan yang terus menerus diharapkan pengusaha kecil dapt tumbuh dan
berkembang sebagai komponen ekonomi yng tangguh dan mandiri.
c) Tujuan dari Aspek Teknologi
Secara faktual, usaha kecil biasanya
mempunyai skala usaha yang kecil dari sisi modal, penggunaan tenaga kerja,
maupun orientasi pasarnya. Demikian pula dengan status usahanya yang bersifat
pribadi atau kekeluargaan; tenaga kerja berasal dari lingkungan setempat;
kemampuan mengadopsi teknologi, manajemen, dan adiministratif sangat sederhana;
dan struktur permodalannya sangat bergantung pada modal tetap. Sehubungan
dengan keterbatasan khususnya teknologi pada usaha kecil, maka pengusaha besar
dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap pengusaha kecil meliputi
juga memberikan bimbingan teknologi. Teknologi dilihat dari arti kata bahasanya
adalah ilmu yang berkenaan dengan teknik. Oleh karena itu bimbingan teknologi
yang dimaksud adalah berkenaan dengan teknik berproduksi untuk meningkatkan
produktivitas dan efisiensi.
d) Tujuan dari Aspek Manajemen
Manajemen merupakan proses yang
dilakukan oleh satu atau lebih individu untuk mengkoordinasikan berbagai aktivitas
lain untuk mencapai hasil-hasil yang tidak bisa dicapai apabila satu individu
bertindak sendiri. Sehingga ada 2 (dua) hal yang menjadi pusat perhatian yaitu
: Pertama, peningkatan produktivitas individu yang melaksnakan kerja, dan
Kedua, peningkatan produktivitas organisasi di dalam kerja yang dilaksanakan.
Pengusaha kecil yang umumnya tingkat manajemen usaha rendah, dengan kemitraan
usaha diharapkan ada pembenahan manajemen, peningkatan kualitas sumber daya
manusia serta pemantapan organisasi.
f. prinsip-prinsip partisipasi
Prinsip partisipasi adalah mendorong setiap warga
menggunakan hak menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan yang
menyangkut kepentingan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Analisis
partisipatif ini dilakukan guna memahami suara masyarakat miskin, laki-laki dan
perempuan, tentang masalah kemiskinan yang mereka hadapi serta mengakomodasikan
suara masyarakat miskin dalam perumusan kebijakan.
Prinsip-prinsip partisipasi
Sebagaimana tertuang dalam Panduan Pelaksanaan
Pendekatan Partisipati yang disusun oleh Department for International
Development (DFID) (dalam Monique Sumampouw, 2004: 106-107) adalah:
- Cakupan : Semua orang atau wakil-wakil dari semua kelompok yang terkena dampak dari hasil-hasil suatu keputusan atau proses proyek pembangunan.
- Kesetaraan dan kemitraan (Equal Partnership): Pada dasarnya setiap orang mempunyai keterampilan, kemampuan dan prakarsa serta mempunyai hak untuk menggunakan prakarsa tersebut terlibat dalam setiap proses guna membangun dialog tanpa memperhitungkan jenjang dan struktur masing-masing pihak.
- Transparansi :Semua pihak harus dapat menumbuhkembangkan komunikasi dan iklim berkomunikasi terbuka dan kondusif sehingga menimbulkan dialog.
- Kesetaraan kewenangan (Sharing Power/Equal Powership) : Berbagai pihak yang terlibat harus dapat menyeimbangkan distribusi kewenangan dan kekuasaan untuk menghindari terjadinya dominasi.
- Kesetaraan Tanggung Jawab (Sharing Responsibility : Berbagai pihak mempunyai tanggung jawab yang jelas dalam setiap proses karena adanya kesetaraan kewenangan (sharing power) dan keterlibatannya dalam proses pengambilan keputusan dan langkah-langkah selanjutnya.
- Pemberdayaan (Empowerment : Keterlibatan berbagai pihak tidak lepas dari segala kekuatan dan kelemahan yang dimiliki setiap pihak, sehingga melalui keterlibatan aktif dalam setiap proses kegiatan, terjadi suatu proses saling belajar dan saling memberdayakan satu sama lain.
- Kerjasama : Diperlukan adanya kerja sama berbagai pihak yang terlibat untuk saling berbagi kelebihan guna mengurangi berbagai kelemahan yang ada, khususnya yang berkaitan dengan kemampuan sumber daya manusia.
Comments
Post a Comment