Kumpulan soal dan Definisi konsep pengembangan partisipasi masyarakat


KONSEP PENGEMBANGAN PARTISIPASI MASYARAKAT
1.      Kumpulkan beberapa pengertian mengenai:
a.       Pengembangan
b.      Partisipasi
c.       Partisipasi masyarakat
d.      Pengembangan partisipasi masyarakat
JAWAB:
a.       Pengertian pengembangan
Ø  Menurut KBBI,
Ø  Menurut Edi Suharto, Ph.D, Pengembangan adalah usaha bersama dan terencana untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia ( Edi Suharto, 2005: 39).
Ø  B. Flippo mendefinisikan pengembangan sebagai berikut :“Pendidikan adalah berhubungan dengan peningkatan pengetahuanumum dan pemahaman atas lingkungan kita secara menyeluruh”
Ø  Andrew F. Sikula mendefinisikan pengembangan sebagaiberikut : “Pengembangan mengacu pada masalah staf dan personeladalah suatu proses pendidikan jangka panjang menggunakan suatuprosedur yang sistematis dan terorganisasi dengan mana manajerbelajar pengetahuan konseptual dan teoritis untuk tujuan umum”.
b.      Pengertian partisipasi
Ø  Menurut KBBI, partisispasi adalah hal turut berperan serta dalam suatu kegiatan, keikutsertaan, peran serta.
Ø  Menurut Soegarda Poerbakawatja partisipasi adalah: Suatu gejala demokrasi dimana orang diikutsertakan di dalam perencanaan serta pelaksanaan dari segala sesuatu yang berpusat pada kepentingan dan juga ikut memikul tanggung jawab sesuai dengan tingkat kematangan dan tingkat kewajibannya (Soegarda Poerbakawatja, 1981:251).
Ø  Menurut Fasli Djalal dan Dedi Supriadi (2001: 201-202), dimana partisipasi dapat juga berarti bahwa pembuat keputusan menyarankan kelompok atau masyarakat ikut terlibat dalam bentuk penyampaian saran dan pendapat, barang, keterampilan, bahan dan jasa (Fasli Djalal dan Dedi Supriadi, 2001: 201-202).

Ø  Menurut Wazir Ws partisipasi bisa diartikan sebagai keterlibatan seseorang secara sadar ke dalam interaksi sosial dalam situasi tertentu (Ach. Wazir Ws, 1999: 29).
c.  pengertian partisipasi masyarakat
Ø  Menurut Isbandi (2007: 27) partisipasi masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat dalam proses pengidentifikasian masalah dan potensi yang ada di masyarakat, pemilihan dan pengambilan keputusan tentang alternatif solusi untuk menangani masalah, pelaksanaan upaya mengatasi masalah, dan keterlibatan masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi( Isbandi, 2007: 27).
d.    Pengertian pengembangan partisipasi masyarakat
Ø  Bhattacarya, Pengembangan partisipasi masyarakat adalah pengembangan manusia yg tujuannya adalah untuk mengembangkan potensi dan kemampuan manusia untuk mengontrol lingkungannya. Pengembangan masyarakat adalah usaha untuk membantu manusia mengubah sikapnya terhadap masyarakat, membantu menumbuhkan kemampuan berorganisasi, berkomunikasi, dan menguasai lingkungan fisiknya. Manusia didorong untuk mampu membuat keputusan, mengambil inisiatif dan mampu berdiri sendiri.
Ø  Yayasan Indonesia Sejahtera, Pengembangan partisipasi masyarakat adalah usaha-usaha yang menyadarkan dan menanamkan pengertian kepada masyarakat agar dapat menggunakan dengan lebih baik semua kemampuan yang dimiliki, baik alam maupun tenaga, serta menggali inisiatif setempat untuk lebih banyak melakukan kegiatan investasi dalam mencapai kesejahteraan yang lebih baik.
Ø  Pengembangan partisipasi masyarakat adalah metoda yang memungkinkan orang dapat meningkatkan kualitas hidupnya serta mampu memperbesar pengaruhnya terhadap proses-proses yang mempengaruhi kehidupannya (AMA, 1993)
Ø  –       Pengembangan masyarakat adalah proses membantu masyarakat menganalisa masalah mereka, untuk melaksanakan sebagai ukuran besar otonomi yang mungkin dan layak, dan untuk mempromosikan identifikasi yang lebih besar dari warga negara individu dan individu organisasi dengan masyarakat secara keseluruhan (Warren, 1978).
2.      Sintesakan pengertian tersebut dengan menggunakan bahasa anda sendiri secara sederhana dan operasional.
JAWAB :
Ø  Secara umum pengembangan adalah suatu proses untuk meningkatkan/ memperluas sesuatu baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya.
Ø  Partisipasi adalah suatu bentuk keterlibatan suatu pihak dalam sebuah kegiatan melalui peran sertanya sesuai kemampuan yang dimiliki.
Ø  Partisipasi masyarakat adalah suatu bentuk keterlibatan masyarakat dalam suatu kegiatan melalui peran sertanya sesuai kemampuannya.
Ø  Pengembangan partisipasi masyarakat adalah suatu proses untuk meningkatkan kualitas keterlibatan masyarakat dalam suatu kegiatan melalui peran sertanya sesuai kemampuannya.



3.      Buatlah review tentang:
a.       Lingkup Partisipasi dan tradisi partisipasi
b.      Partisipasi transformasional dan partisipasi instrumental
c.       Aktor dalam Partisipasi
d.      Tangga Partisipasi
e.       Kemitraan
f.       Prinsip-prinsip Partisipasi
JAWAB :
a.       Lingkup Partisipasi dan tradisi partisipasi
Menurut Cohen dan Uphoff (1977), yang diacu dalam Harahap (2001), partisipasi adalah keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pembuatan keputusan tentang apa yang dilakukan, dalam pelaksanaan program dan pengambilan keputusan untuk berkontribusi sumberdaya atau bekerjasama dalam organisasi atau kegiatan khusus, berbagi manfaat dari program pembangunan dan evaluasi program pembangunan.
b.      Partisipasi transformasional dan partisipasi instrumental
Partisipasi transformasional adalah partisipasi pada diri seseorang yang dipandang sebagai tujuan dan sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi. Misalnya menjadi lebih swadaya atau berkelanjutan. Sebagai sebuah tujuan partispasi menghasilkan pemberdayaan yakni setiap orang berhak menyatakan pendapat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupannya.
Partisipasi instrumental adalah partisipasi yang ditafsirkan sebagai alat untuk memajukan ideologi atau tujuan-tujuan pembangunan yang normatif seperti keadilan sosial, persamaan, dan demokrasi. Selain itu, dalam bentuk alternatif partisipasi dapat dikatakan sebagai suatu alat untuk mencapai efisiensi dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan pembangunan, dimana negara mencoba untuk memobilisasi sumber-sumbernya.
Menurut Oakley et al. sebagaimana dalam Jim Ife sebutkan ada perbandingaan antara partisipasi sebagai cara dan tujuan :
Partisipasi sebagai cara (instrumental)
Partisipasi sebagai tujuan (transfprmasional)
·         Berimplikasi pada penggunaan partisipasi untuk mencapai tujuan atau sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya.

·         Merupakan suatu upaya pemanfaatan sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan program.


·         Penekanan pada mencapai tujuan dan tidak terlalu pada aktifitas partisipasi itu sendiri.

·         Lebih umum dalam programprogram pemerintah, yang pertimbangan utamanya adalah untuk menggerakkan masyarakat dan melibatkan mereka dalam meningkatkan efisiensi system penyampaian.


·         Partisipasi umumnya jangka pendek.

·         Partisipasi sebagai cara merupakan bentuk pasif dari partisipasi.
·         Berupaya memberdayakan rakyat untuk berpartisipasi dalam pembangunan mereka sendiri secara lebih berarti.

·         Berupaya untuk menjamin peningkatan peran rakyat dalam inisiatif-inisiatif pembangunan.

·         Fokus pada peningkatan kemampuan rakyat untuk berpartisipasi bukan sekedar mencapai tujuan-tujuan proyek yang sudah ditetapkan sebelumnya


·          Pandangan ini relatif kurang disukai oleh badan-badan pemerintah. Pada prinsipnya LSM setuju dengan pandangan ini.

·         Partisipasi dipandang sebagai suatu proses jangka panjang.

·         Partisipasi sebagai tujuan relative lebih aktif dan dinamis.

Berdasarkan perbandingan partisipasi diatas yang lebih condong pada pemberdayaan masyarakat adalah pada partisipasi sebagai tujuan. Seperti yang disebutkan partisipasi sebagai tujuan bahwa masyarakat lebih diutamakan dalam pembangunan. Dalam hal ini tidak hanya sebatas program berjalan saja tetapi sampai berkelanjutan dengan proses jangka panjang. Sedangkan pada partisipasi sebagai cara hanya membutuhkan program berjalan saja tetapi masyarakat tidak perduli baik tidaknya untuk ke depan dan proses yang dibutuhkan jangka pendek.
Secara umum konsep partisipasi transformasional (terjadi ketika partisipasi dilihat sebagai suatu tujuan dan sarana untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi) dan partisipasi instrumental (terjadi ketika partisipasi dilihat sebagai suatu cara untuk mencapai sasaran tertentu) dapat hadir pada saat yang sama walaupun status dan strateginya serta pedekatan metodologinya berbeda.
c.    Aktor  dalam partisipasi
pejabat lokal, tokoh masyarakat, LSM, birokrasi
d.    Tangga Partisipasi
       Tangga partisipasi menggambarkan derajat keterlibatan masyarakat dalam proses partisipasi yang didasarkan pada seberapa besar kekuasaan (power) yang dimiliki masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Kegunaan dari adanya tangga partisipasi ini adalah: (a) untuk membantu memahami praktek dari proses pelibatan masyarakat, (b) untuk mengetahui sampai sejauh mana upaya peningkatan partisipasi masyarakat dan (c) untuk menilai dan mengevaluasi keberhasilan kinerja dari pihak-pihak yang melakukan pelibatan masyarakat.
1969 Sherry Arnstein membagi tangga partisipasi berdasarkan distribusi kekuasaan antara masyarakat dengan  badan pemerintah (agency).
Tangga 1 & 2 menunjukan kondisi tanpa partisipasi.
Ø  Manipulation/ Manipulasi
Pada tangga partisipasi ini bisa diartikan relatif tidak ada komunikasi apalagi dialog; tujuan sebenarnya bukan untuk melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan program tapi untuk mendidik partisipan (masyarakat tidak tahu sama sekali terhadap tujuan, tapi hadir dalam forum).
Ø  Terapi/therapy
Pada level ini telah ada komunikasi namun bersifat terbatas. Inisiatif datang dari pemerintah dan hanya satu arah.
Tangga 3,4,&5 menggambarkan tingkatan tokenisme/ kebijakan sekadarnya berupa upaya / tindakan simbolis dalam pencapaian tujuan. Dengan kata lain hanya sekedar menggugurkan kewajiban dan tidak sungguh-sungguh untuk melibatkan masyarakat secara bermakna. masyarakat diberikan kesempatan untuk berpendapat dan didengar pendapatnya, tapi mereka tidak memiliki kemampuan untuk mendapatkan jaminan bahwa pandangan mereka akan dipertimbangkan oleh pemegang keputusan. Peran serta pada jenjang ini memiliki kemungkinan yang sangat kecil untuk menghasilkan perubahan dalam masyarakat.
Ø  Informasi/ Information
Pada jenjang ini komunikasi sudah mulai banyak terjadi tapi masih bersifat satu arah dan tidak ada sarana timbal balik. Informasi telah diberikan kepada masyarakat tetapi masyarakat tidak diberikan kesempatan melakukan tangapan balik (feed back).
Ø  Konsultasi / consultation
Pada tangga partisipasi ini komunikasi telah bersifat dua arah, tapi masih bersifat partisipasi yang ritual. Sudah ada penjaringan aspirasi, telah ada aturan pengajuan usulan, telah ada harapan bahwa aspirasi masyarakat akan didengarkan, tapi belum ada jaminan apakah aspirasi tersebut akan dilaksanakan ataupun perubahan akan terjadi.
Ø  Penentraman / Placation
Pada level ini komunikasi telah berjalan baik dan sudah ada negosiasi antara masyarakat dan pemerintah. Masyarakat dipersilahkan untuk memberikan saran atau merencanakan usulan kegiatan. Namun pemerintah tetap menahan kewenangan untuk menilai kelayakan dan keberadaan usulan tersebut.
Tangga 6,7,& 8 menggambarkan perubahan dalam keseimbangan kekuasaan. Disinilah bentuk yang sesungguhnya dari partisipasi dimana masyarakat memiliki pengaruh dalam proses pengambilan keputusan.
Ø  Kemitraan / Partnership
Pada tangga partisipasi ini, pemerintah dan masyarakat merupakan mitra sejajar. Kekuasaan telah diberikan dan telah ada negosiasi antara masyarakat dan pemegang kekuasaan, baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan, maupun monitoring dan evaluasi. Kepada masyarakat yang selama ini tidak memiliki akses untuk proses pengambilan keputusan diberikan kesempatan untuk bernegosiasiai dan melakukan kesepakatan.
Ø  Pendelegasian Kekuasaan/ delegated power
Ini berarti bahwa pemerintah memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk mengurus sendiri beberapa kepentingannya, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sehingga masyarakat memiliki kekuasaan yang jelas dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap keberhasilan program.
Ø  Pengendalian warga / Citizen control
Dalam tangga partisipasi ini, masyarakat sepenuhnya mengelola berbagai kegiatan untuk kepentingannya sendiri, yang disepakati bersama, dan tanpa campur tangan pemerintah.

e.   Kemitraan
       Pengertian kemitraan secara konseptual adalah adanya kerjasama antara usaha kecil dengan usaha menengah atau dengan usaha besar disertai oleh pembinaan dan pengembangan berkelanjutan oleh usaha menengah atau besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, memperkuat dan menguntungkan (Soemardjo, 2004).
Menurut Martodireso dan Widada(2002), saling memerlukan berarti bahwa pengusaha memerlukan pasokan bahan baku dan pemasaran sarana produksi peternakan memerlukan adanya bimbingan dan penampungan hasil. Saling memperkuat berarti peternak dan pengusaha sama-sama melaksanakan etika bisnis, sama-sama mempunyai hak dan kewajiban masing-masing dan saling membutuhkan sehingga memperkuat kesinambungan dalam bermitra. Saling menguntungkan berarti peternak ataupun pengusaha memperoleh peningkatan pendapatan disamping adanya kesinambungan dalam usaha.
Maksud dan tujuan pola kemitraan (Kusnaedi,1984) adalah sebagai berikut :
1. mengatur kerjasama yang seimbang dan saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil atau peternak.
2. Memberikan iklim usaha yang lebih baik pada peternakan kecil.
3. Mendorong terciptanya pemerataan berusaha dan peningkatan pendapatan semua pihak.
Pola kemitraan pada dasarnya merupakan suatu pola kerjasama antara pengusaha atau pemilik modal sebagai inti dengan peternak sebagai plasma dalam upaya pengelolaan usaha peternakan. Pola kemitraan merupakan salah satu bentuk pengembangan wilayah melalui pembangunan ekonomi lokal yang berbasis ekonomi kerakyatan yang pelaksanaannya lebih ditekankan pada pembangunan yang berpihak pada rakyat (Marindo, 2008).
Dasar hukum penyelenggaraan kemitraan usaha adalah Undang-undang No. 9 Tahun 1995 tentang usaha kecil yang merupakan upaya untuk menumbuhkan iklim usaha yang dapat mendorong usaha menengah atau besar melakukan kemitraan, sebagai stimulan tanpa adanya unsur paksaan sehingga alih teknologi, manajemen dan kesempatan berusaha bagi usaha kecil dapat terlaksana secara wajar. Didukung pula Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1997 tentang kerjasama antara usaha kecil dengan usaha menengah atau besar yang disertai pembinaan dan pengembangan berkelanjutan dengan memperhatikan prinsip-prinsip saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan.
Adapun unsur-unsur kemitraan yaitu: 
  • Adanya hubungan (kerjasama) antara dua pihak atau lebih. 
  • Adanya kesetaraan antara pihak-pihak tersebut (equality). 
  • Adanya keterbukaan atau trust relationship antara pihak-pihak tersebut (transparancy). 
  • Adanya hubungan timbal balik yang saling menguntungkan atau memberi manfaat (mutual benefit). 
B. Jenis atau Pola Kemitraan
Dalam Pasal 27 Undang-Undang Usaha Kecil ditentukan pola-pola kemitraan sebagai berikut:

1. Inti Plasma
Pola inti plasma adalah hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar yang di dalamnya usaha menengah atau usaha besar bertindak sebagai inti dan usaha kecil selaku plasma, perusahaan inti melaksanakan pembinaan mulai dari penyediaan sarana produksi, bimbingan teknis, sampai dengan pemasaran hasil produksi.

2. Subkontrak
Pola subkontrak adalah hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar yang di dalamnya usaha kecil memproduksi komponen yang diperlukan oleh usaha menengah atau usaha besar sebagai bagian dari produksinya. Kelemahan pola subkontrak ini adalah pada besarnya kebergantungan pengusaha kecil pada pengusaha menengah atau besar. Hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap kemandirian dan keuntungan yang diperoleh oleh pengusaha kecil. 

Manfaat yang diperoleh pengusaha kecil melalui pola subkontrak ini adalah dalam hal :
  • Kesempatan untuk mengerjakan sebagian produksi dan atau komponen.
  • Kesempatan yang seluas-luasnya dalam memperoleh bahan baku.
  • Bimbingan dan kemampuan teknis produksi dan atau manajemen.
  • Perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang digunakan.
  • Pembiayaan.
3. Dagang Umum
Pola dagang umum adalah hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar yang di dalamnya usaha menengah atau usaha besar memasarkan produksi usaha kecil atau usaha kecil memasok kebutuhan yang diperlukan oleh usaha menengah atau usaha besar mitranya.

4. Waralaba
Pola waralaba adalah hubungan kemitraan yang di dalamnya usaha menengah atau usaha besar pemberi waralaba memberikan hak penggunaan lisensi merk dan saluran distribusi perusahaan kepada usaha kecil penerima waralaba dengan disertai bantuan dan bimbingan manajemen.

Pengaturan yang terinci mengenai kemitraan bisnis pola waralaba ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 26 Tahun 1997 tentang waralaba. Di dalam peraturan pemerintah kemitraan sendiri terdapat pengaturan khusus tentang waralaba ini, antara lain dalam pasal 7 yang menentukan sebagai berikut :
  • Usaha besar dan atau usaha menengah yang bermaksud memperluas usahanya dengan memberi waralaba, memberikan kesempatan dan mendahulukan usaha kecil yang memiliki kemampuan untuk bertindak sebagai penerima waralaba untuk usaha yang bersangkutan.
  • Perluasan usaha oleh usaha besar dan atau usaha menengah dengan cara waralaba di kabupaten atau kotamadya Daerah Tingkat II di luar ibukota propinsi hanya dapat dilakukan melalui kemitraan dengan usaha kecil.
5. Keagenan
Pola keagenan adalah hubungan kemitraan yang di dalamnya usaha kecil diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa usaha menengah atau usaha besar mitranya. Pengertian agen hampir sama dengan distributor karena sama-sama menjadi perantara dalam memasarkan barang dan jasa perusahaan menengah atau besar (prisipal). Namun, secara hukum berbeda karena mempunyai karakteristik dan tanggungjawab hukum yang berbeda.

6. Modal Ventura
Modal Ventura dapat didefinisikan dalam berbagai versi. Pada dasarnya berbagai macam definisi tersebut mengacu pada satu pengertian mengenai modal ventura yaitu suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan pasangan usahanya yang prinsip pembiayaannya adalah penyertaan modal.

Meskipun prinsip dari modal ventura adalah “penyertaan” namun hal tersebut tidak berarti bahwa bentuk formal dari pembiayaannya selalu penyertaan. Bentuk pembiayaannya bisa saja obligasi atau bahkan pinjaman, namun obligasi atau pinjaman itu tidak sama dengan obligasi atau pinjaman biasa karena mempunyai sifat khusus yang pada intinya mempunyai syarat pengembalian dan balas jasa yang lebih lunak.

C. Tujuan

Adapun secara lebih rinci tujuan kemitraan meliputi beberapa aspek, yang diantaranya yaitu :

a) Tujuan dari Aspek Ekonomi
Dalam kondisi yang ideal, tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kemitraan secara lebih kongkrit yaitu : 
  • Meningkatkan pendapataan usaha kecil dan masyarakat; 
  • Meningkatkan perolehan nilai tambah bagi pelaku kemitraan; 
Mengenal tiga jenis efisiensi diantaranya yaitu pertama, efisiensi teknis adalah cara yang paling efektif dalam menggunakan suatu sumber yang langka (tenaga kerja, bahan baku, mesin dan lain sebagainya) atau sejumlah sumber dalam suatu pekerjaan tertentu. Kedua, efisiensi statis meliputi efisiensi teknis yang mencerminkan alokasi sumber-sumber yang ada dalam rangkaian waktu tertentu, dengan kata lain, efisiensi ekonomi diperoleh bila tak ada kemungkinan realokasi sumber lain yang dapat meningkatkan output produk lainnya. Ketiga, efisiensi dinamis, pada pihak lain menghubungkan pertumbuhan ekonomi dengan kenaikan sumber yang seharusnya menyebabkan pertumbuhan ini. Jadi walaupun dua perekonomian mungkin telah meningkatkan persediaan modal dan tenaga kerja mereka dengan persentase yang sama, tapi tingkat pertumbuhan nasional dalam kedua kasus ini mungkin sangat berlainan.

b) Tujuan dari Aspek Sosial dan Budaya
Kemitraan usaha dirancang sebagai bagian dari upaya pemberdayaan usaha kecil. Pengusaha besar berperan sebagaai faktor percepatan pemberdayaan usaha kecil sesuai kemampuan dan kompetensinya dalam mendukung mitra usahanya menuju kemandirian usaha, atau dengan perkataan lain kemitraan usaha yang dilakukan oleh pengusaha besar yang telah mapan dengan pengusaha kecil sekaligus sebagai tanggung jawab sosial pengusaha besar untuk ikut memberdayakan usaha kecil agar tumbuh menjadi pengusaha yang tangguh dan mandiri. Adapun sebagai wujud tanggung jawab sosial itu dapat berupa pemberian pembinaan dan pembimbingan kepada pengusaha kecil, dengan pembinaan dan bimbingan yang terus menerus diharapkan pengusaha kecil dapt tumbuh dan berkembang sebagai komponen ekonomi yng tangguh dan mandiri. 

c) Tujuan dari Aspek Teknologi
Secara faktual, usaha kecil biasanya mempunyai skala usaha yang kecil dari sisi modal, penggunaan tenaga kerja, maupun orientasi pasarnya. Demikian pula dengan status usahanya yang bersifat pribadi atau kekeluargaan; tenaga kerja berasal dari lingkungan setempat; kemampuan mengadopsi teknologi, manajemen, dan adiministratif sangat sederhana; dan struktur permodalannya sangat bergantung pada modal tetap. Sehubungan dengan keterbatasan khususnya teknologi pada usaha kecil, maka pengusaha besar dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap pengusaha kecil meliputi juga memberikan bimbingan teknologi. Teknologi dilihat dari arti kata bahasanya adalah ilmu yang berkenaan dengan teknik. Oleh karena itu bimbingan teknologi yang dimaksud adalah berkenaan dengan teknik berproduksi untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi.

d) Tujuan dari Aspek Manajemen
Manajemen merupakan proses yang dilakukan oleh satu atau lebih individu untuk mengkoordinasikan berbagai aktivitas lain untuk mencapai hasil-hasil yang tidak bisa dicapai apabila satu individu bertindak sendiri. Sehingga ada 2 (dua) hal yang menjadi pusat perhatian yaitu : Pertama, peningkatan produktivitas individu yang melaksnakan kerja, dan Kedua, peningkatan produktivitas organisasi di dalam kerja yang dilaksanakan. Pengusaha kecil yang umumnya tingkat manajemen usaha rendah, dengan kemitraan usaha diharapkan ada pembenahan manajemen, peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pemantapan organisasi.

Bottom of Form
f. prinsip-prinsip partisipasi
Prinsip partisipasi adalah mendorong setiap warga menggunakan hak menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Analisis partisipatif ini dilakukan guna memahami suara masyarakat miskin, laki-laki dan perempuan, tentang masalah kemiskinan yang mereka hadapi serta mengakomodasikan suara masyarakat miskin dalam perumusan kebijakan.
Prinsip-prinsip partisipasi
Sebagaimana tertuang dalam Panduan Pelaksanaan Pendekatan Partisipati yang disusun oleh Department for International Development (DFID) (dalam Monique Sumampouw, 2004: 106-107) adalah:
  • Cakupan : Semua orang atau wakil-wakil dari semua kelompok yang terkena dampak dari hasil-hasil suatu keputusan atau proses proyek pembangunan.
  • Kesetaraan dan kemitraan (Equal Partnership): Pada dasarnya setiap orang mempunyai keterampilan, kemampuan dan prakarsa serta mempunyai hak untuk menggunakan prakarsa tersebut terlibat dalam setiap proses guna membangun dialog tanpa memperhitungkan jenjang dan struktur masing-masing pihak.
  • Transparansi :Semua pihak harus dapat menumbuhkembangkan komunikasi dan iklim berkomunikasi terbuka dan kondusif sehingga menimbulkan dialog.
  • Kesetaraan kewenangan (Sharing Power/Equal Powership) : Berbagai pihak yang terlibat harus dapat menyeimbangkan distribusi kewenangan dan kekuasaan untuk menghindari terjadinya dominasi.
  • Kesetaraan Tanggung Jawab (Sharing Responsibility : Berbagai pihak mempunyai tanggung jawab yang jelas dalam setiap proses karena adanya kesetaraan kewenangan (sharing power) dan keterlibatannya dalam proses pengambilan keputusan dan langkah-langkah selanjutnya.
  • Pemberdayaan (Empowerment : Keterlibatan berbagai pihak tidak lepas dari segala kekuatan dan kelemahan yang dimiliki setiap pihak, sehingga melalui keterlibatan aktif dalam setiap proses kegiatan, terjadi suatu proses saling belajar dan saling memberdayakan satu sama lain.
  • Kerjasama : Diperlukan adanya kerja sama berbagai pihak yang terlibat untuk saling berbagi kelebihan guna mengurangi berbagai kelemahan yang ada, khususnya yang berkaitan dengan kemampuan sumber daya manusia.



Comments

Popular posts from this blog

Syarat uji korelasi

Pengantar Kesarinahan

Definisi konsep Perencanaan sosial