Review Lampiran Amdal Permenneg LH no 16/2012 tentang pedoman Penyusunan dokumen LH
REVIEW
: PERATURAN
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR16 TAHUN 2012
TENTANG
PEDOMAN
PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP
( Lampiran I) PEDOMAN PENYUSUNAN
DOKUMEN KERANGKA ACUAN
A. Tujuan dan fungsi KA
1.
Tujuan penyusunan KA adalah:
a.
merumuskan lingkup dan kedalaman studi Andal;
b.
mengarahkan studi Andal agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan
biaya, tenaga, dan waktu yang tersedia.
2.
Fungsi dokumen KA adalah:
a.
sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa, penyusun dokumen Amdal, instansi yang
membidangi rencana usaha dan/atau kegiatan, dan instansi lingkungan hidup,
serta tim teknis Komisi Penilai Amdal tentang lingkup dan kedalaman studi Andal
yang akan dilakukan;
b.
sebagai salah satu bahan rujukan bagi penilai dokumen Andal untuk mengevaluasi
hasil studi Andal.
B. Muatan dokumen KA
1. Pendahuluan
·
Latar belakang berisi uraian
a. justifikasi dilaksanakannya rencana
usaha dan/atau kegiatan, termasuk penjelasan mengenai persetujuan prinsip yang
menyatakan bahwa jenis usaha kegiatan tersebut secara prinsip dapat dilakukan
dari pihak yang berwenang. Bukti formal atas persetujuan prinsip tersebut wajib
dilampirkan;
b. alasan mengapa rencana usaha dan/atau
kegiatan ini wajib memiliki Amdal dan pendekatan studi yang digunakan (tunggal,
terpadu, atau kawasan); dan
c. alasan mengapa rencana usaha dan/atau
kegiatan ini dinilai oleh Komisi Penilai Amdal (KPA) Pusat, Provinsi, atau
Kabupaten/Kota.
·
Tujuan rencana kegiatan
a. uraian umum maupun rinci mengenai
tujuan dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatan; dan
b. justifikasi manfaat dari rencana
kegiatan kepada masyarakat sekitar dan peranannya terhadap pembangunan nasional
dan daerah.
Susunan pelaksana studi Amdal sebagai berikut:
a.
Tim Penyusun Amdal, terdiri atas:
1)
Ketua Tim, yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal Ketua Tim
Penyusun Amdal (KTPA);
2)
Anggota Tim, minimal dua orang yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun
Amdal Anggota Tim Penyusun Amdal (ATPA);
b.
Tenaga Ahli, yaitu orang yang memiliki keahlian tertentu yang diperlukan dalam
penyusunan dokumen amdal seperti tenaga ahli yang sesuai dengan dampak penting
yang akan dikaji atau tenaga ahli yang memiliki keahlian terkait dengan rencana
usaha dan/atau kegiatan.
c.
Asisten Penyusun amdal, yaitu orang yang dapat menjadi asisten penyusun amdal
adalah setiap orang yang telah mengikuti dan lulus pelatihan penyusunan amdal
di LPK yang telah
teregistrasi/terakreditasi
di KLH.
2. Pelingkupan
a.
Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dikaji
b.
Deskripsi rona lingkungan hidup awal (environmental setting).
c.
Hasil pelibatan masyarakat.
d.
Dampak Penting Hipotetik.
e.
Batas Wilayah Studi dan Batas Waktu Kajian
3. Metode Studi
a.
Metode pengumpulan dan analisis data yang akan digunakan
b.
Metode prakiraan dampak penting yang akan digunakan
c.
Metode evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan
4. Daftar Pustaka dan Lampiran
Pada
bagian daftar pustaka, penyusun menguraikan pustaka atau literatur yang
digunakan untuk keperluan penyusunan dokumen KA. Pengambilan (pencuplikan)
sumber referensi harus mengikuti tata cara penulisan akademis yang dikenal
secara luas.
5. Lampiran
Pada
bagian lampiran, penyusun dokumen Amdal melampirkan informasi tambahan yang
terkait dengan:
a.
Bukti Formal yang menyatakan bahwa jenis usaha kegiatan tersebut secara prinsip
dapat dilakukan;
b.
copy sertifikat kompetensi penyusun Amdal;
c.
copy tanda registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan (LPJP)
Amdal
untuk dokumen Amdal yang disusun oleh LPJP atau tanda registrasi penyusun
perorangan, untuk dokumen amdal yang disusun oleh tim penyusun perorangan;
d.
Keputusan Pembentukan Tim Pelaksana Studi Amdal, untuk dokumen amdal yang
disusun oleh tim penyusun perorangan;
e.
biodata singkat personil penyusun Amdal;
f.
surat pernyataan bahwa personil tersebut benar-benar melakukan penyusunan dan
ditandatangani di atas materai;
g.
Informasi detail lain mengenai rencana kegiatan (jika dianggap perlu);
h.
bukti formal bahwa rencana lokasi Usaha dan/atau Kegiatan telah sesuai dengan
rencana tata ruang yang berlaku (kesesuaian tata ruang ditunjukkan dengan adanya
surat dari Badan Koordinasi Perencanaan Tata Ruang Nasional (BKPTRN), atau
instansi lain yang
bertanggung
jawab di bidang penataan ruang);
i.
Data dan informasi mengenai rona lingkungan hidup, antara lain berupa tabel,
data, grafik, foto rona lingkungan hidup, jika diperlukan;
j.
Bukti pengumuman studi Amdal;
k.
Butir-butir penting hasil pelibatan masyarakat yang antara lain dapat berupa:
1)
hasil konsultasi publik;
2)
diskusi dengan pihak-pihak yang terlibat; dan
3)
pengolahan data hasil konsultasipublik; dan
l.
Data dan informasi lain yang dianggap perlu.
( Lampiran II) PEDOMAN PENYUSUNAN
DOKUMEN ANDAL
1. Pendahuluan
a.
ringkasan deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan;
b.
ringkasan dampak penting hipotetik yang ditelaah/dikaji;
c. batas wilayah studi dan Batas waktu
kajian.
2. Deskripsi Rinci Rona Lingkungan
Hidup Awal
a. Komponen lingkungan
terkena dampak penting rencana usaha dan/atau kegiatan (komponen/features lingkungan
yang ada disekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan serta kondisi lingkungannya),
yang pada dasarnya paling sedikit memuat:
1)
komponen geo-fisik-kimia, seperti sumber daya geologi, tanah, air permukaan,
air bawah tanah, udara, kebisingan, dan lain sebagainya.
2)
komponen biologi, seperti vegetasi/flora, fauna, tipe ekosistem, keberadaan
spesies langka dan/atau endemik serta habitatnya, dan lain sebagainya.
3)
komponen sosio-ekonomi-budaya, seperti tingkat pendapatan, demografi, mata
pencaharian, budaya setempat, situs arkeologi, situs budaya dan lain
sebagainya.
4)
komponen kesehatan masyarakat, seperti perubahan tingkat kesehatan masyarakat.
b.
Usaha dan/atau kegiatan yang ada di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau
kegiatan yang diusulkan beserta dampak yang ditimbulkannya terhadap lingkungan
hidup. Tujuan penjelasan ini adalah memberikan gambaran utuh tentang
kegiatan-kegiatan lain (yang sudah ada di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau
kegiatan) yang memanfaatkan sumber daya alam dan mempengaruhi lingkungan
setempat
3. Prakiraan Dampak Penting
Dalam
menguraikan prakiraan dampak penting tersebut, penyusun
dokumen
Amdal hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Penggunaan data runtun waktu (time series) yang menunjukkan perubahan
kualitas lingkungan dari waktu ke waktu.
b.
Prakiraan dampak dilakukan secara cermat mengenai besaran dampak penting dari
aspek biogeofisik-kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan
masyarakat pada tahap
prakonstruksi,
konstruksi, operasi, dan pascaoperasi usaha dan/atau kegiatansesuai dengan
jenis rencana usaha dan/atau kegiatannya. Tidak semua jenis rencana usaha
dan/atau kegiatan memiliki seluruh tahapan tersebut.
c.
Telaahan dilakukan dengan cara menganalisis perbedaan antara kondisi kualitas
lingkungan hidup yang diprakirakan dengan adanya usaha dan/atau kegiatan, dan
kondisi kualitas lingkungan hidup yang diprakirakan tanpa adanya usaha dan/atau
kegiatan dalam batas waktu yang telah ditetapkan, dengan menggunakan metode
prakiraan dampak.
d.
Dalam melakukan telaahan tersebut perlu diperhatikan dampak yang bersifat
langsung dan/atau tidak langsung. Dampak langsung adalah dampak yang
ditimbulkan secara langsung oleh adanya usaha dan/atau kegiatan,sedangkan
dampak tidak langsung adalah dampak yang timbul sebagai akibat berubahnya suatu
komponen lingkungan hidup dan/atau usaha atau kegiatan primer oleh adanya
rencana usaha dan/atau kegiatan. Dalam kaitan ini maka perlu diperhatikan
mekanisme aliran dampak pada berbagai komponen lingkungan hidup, antara lain
sebagai berikut:
1)
kegiatan menimbulkan dampak penting yang bersifat langsung pada komponen
sosial, ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat;
2)
kegiatan menimbulkan dampak penting yang bersifat langsung pada komponen
geofisik-kimia-biologi;
3)
kegiatan menimbulkan dampak penting yang bersifat langsung pada komponen sosial,
ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat, kemudian menimbulkan rangkaian dampak
lanjutan berturut-turut terhadap komponen geofisik-kimia dan biologi;
4)
kegiatan menimbulkan dampak penting yang bersifat langsung pada komponen
geofisik-kimia-biologi, kemudian menimbulkan rangkaian dampak lanjutan
berturut-turut terhadap komponen biologi, sosial, ekonomi, budaya dan kesehatan
masyarakat;
5)
dampak penting berlangsung saling berantai di antara komponen sosial, ekonomi,
budaya dan kesehatan masyarakat dan geofisik-kimia dan biologi itu sendiri;
6)
dampak penting pada huruf a sampai dengan huruf e yang telah diutarakan
selanjutnya menimbulkan dampak balik pada rencana usaha dan/atau kegiatan.
e.
Dalam hal rencana usaha dan/atau kegiatan masih berada pada tahap pemilihan
alternatif komponen rencana usaha dan/atau kegiatan (misalnya: alternatif
lokasi, penggunaan alat-alat produksi, kapasitas, spesifikasi teknik, sarana
usaha dan/atau kegiatan, tata letak bangunan, waktu dan durasi operasi,
dan/atau bentuk alternatif lainnya), maka telaahan sebagaimana tersebut
dilakukanuntuk masing-masing alternatif
4. Evaluasi secara holistik
terhadap dampak lingkungan
Dalam
bagian ini, pada dasarnya penyusun dokumen Amdal menguraikan hasil evaluasi
atau telaahan keterkaitan dan interaksiseluruh dampak penting hipotetik (DPH)
dalam rangka penentuan karakteristik dampak rencana usaha dan/atau kegiatan secara
total terhadap lingkungan hidup. Dalam melakukan evaluasi secara holistik
terhadap DPH tersebut, penyusun dokumen Amdal menggunakan metode evaluasi
dampak yang tercantum dalam kerangka acuan. Metode evaluasi dampak tersebut
menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional
di berbagai literatur yang sesuai dengan kaidah ilmiah metode evaluasi dampak
penting dalam Amdal. Dalam hal rencana usaha dan/atau kegiatan masih berada
pada pemilihan alternatif, maka evaluasi atau telaahan tersebut dilakukan untuk
masing-masing
alternatif.
5. Daftar Pustaka
Pada
bagian daftar pustaka, penyusun menguraikan rujukan data dan
pernyataan-pernyataan penting yang harus ditunjang oleh kepustakaan ilmiah yang
mutakhir serta disajikan dalam suatu daftar pustaka dengan penulisan yang baku.
6. Lampiran
Pada
bagian lampiran, penyusun dokumen Amdal dapat melampirkan hal-hal sebagai
berikut:
a.
Surat Persetujuan Kesepakatan Kerangka Acuan atau Pernyataan Kelengkapan
Administrasi Dokumen Kerangka Acuan.
b.
Data dan informasi rinci mengenai rona lingkungan hidup, antara lain berupa
tabel, data, grafik, foto rona lingkungan hidup, jika diperlukan.
c.
Ringkasan dasar-dasar teori, asumsi-asumsi yang digunakan, tata cara, rincian
proses dan hasil perhitungan-perhitungan yang digunakan dalam prakiraan dampak.
d.
Ringkasan dasar-dasar teori, asumsi-asumsi yang digunakan, tata cara, rincian
proses dan hasil perhitungan-perhitungan yang digunakan dalam evaluasi secara
holistik terhadap dampak lingkungan.
e.
Data dan informasi lain yang dianggap perlu atau relevan.
( Lampiran III) PEDOMAN PENYUSUNAN
DOKUMEN RKL-RPL
·
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup
selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak lingkungan yang
ditimbulkan dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
·
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup
selanjutnya disebut RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang
terkena dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
MUATAN DOKUMEN RKL-RPL
1. Pendahuluan
Dalam
bagian ini, penyusun dokumen Amdal menjelaskan atau menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
a.
Pernyataan tentang maksud dan tujuan pelaksanaan RKL-RPL.
secara umum dan jelas. Pernyataan ini harus
dikemukakan secara sistematis, singkat dan jelas.
b.
Pernyataan kebijakan lingkungan dari pemrakarsa.
Uraikan
dengan singkat tentang komitmen pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan untuk
memenuhi (melaksanakan) ketentuan peraturan perundangundangan di bidang
lingkungan yang relevan, serta komitmen untuk melakukan penyempurnaan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara berkelanjutan dalam bentuk
mencegah, menanggulangi dan mengendalikan dampak lingkungan yang disebabkan
oleh kegiatan-kegiatannya serta melakukan pelatihan bagi karyawannya di bidang
pengelolaan lingkungan hidup.
2. Rencana Pengelolaan Lingkungan
Hidup
RKL
memuat upaya-upaya mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lin
kungan hidup dan dampak lingkungan hidup lainnya yang bersifat negatif dan
meningkatkan
dampak
positif yang timbul sebagai akibat dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Dalam pengertian tersebut upaya pengelolaan lingkungan hidup antara
lainmencakup kelompok aktivitas sebagai berikut:
a.
Pengelolaan lingkungan yang bertujuan untuk menghindari atau mencegah dampak
negatif lingkungan hidup;
b.
Pengelolaan lingkungan hidup yang bertujuan untuk menanggulangi, meminimisasi,
atau mengendalikan dampak negatif baik yang timbul pada saat usaha dan/atau
kegiatan; dan/atau
c.
Pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat meningkatkan dampak positif sehingga
dampak tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih besar baik kepada pemrakarsa
maupun pihak lain terutama masyarakat yang turut menikmati dampak positif
tersebut.
3. Rencana Pemantauan Lingkungan
Hidup
Ada
beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam merumuskan rencana pemantauan
lingkungan dalam Dokumen RKL-RPL, yakni:
a.
Komponen/parameter lingkungan hidup yang dipantau mencakup Komponen/parameter
lingkungan hidup yang mengalami perubahan mendasar, atau terkena dampak penting
dan komponen/parameter lingkungan hidup yang terkena dampak lingkungan hidup
lainnya.
b.
Aspek-aspek yang dipantau perlu memperhatikan benar dampak penting yang
dinyatakan dalam Andal dan dampak lingkungan hidup lainnya, dan sifat
pengelolaan dampak lingkungan hidup yang dirumuskan rencana pengelolaan
lingkungan hidup.
c.
Pemantauan dapat dilakukan pada sumber penyebab dampak dan/atau terhadap
komponen/parameter lingkungan hidup yang terkena dampak. Dengan memantau kedua
hal tersebut sekaligus akan dapat dinilai/diuji efektivitas kegiatan
pengelolaan lingkungan hidup yang dijalankan.
d.
Pemantauan lingkungan hidup harus layak secara ekonomi. Biaya yang dikeluarkan
untuk pemantauan perlu diperhatikan mengingat kegiatan pemantauan senantiasa
berlangsung sepanjang usia usaha dan/atau kegiatan.
e.
Rencana pengumpulan dan analisis data aspek-aspek yang perlu dipantau,
mencakup:
1)
jenis data yang dikumpulkan;
2)
lokasi pemantauan;
3)
frekuensi dan jangka waktu pemantauan;
4)
metode pengumpulan data (termasuk peralatan dan instrumen yang digunakan untuk
pengumpulan data);
5)
metode analisis data.
f.
Rencana pemantauan lingkungan perlu memuat tentang kelembagaan pemantauan
lingkungan hidup. Kelembagaan pemantauan lingkungan hidup yang dimaksud di sini
adalah institusi yang bertanggungjawab sebagai pelaksana pemantauan, pengguna
hasil pemantauan, dan pengawas kegiatan pemantauan.
4. Jumlah dan Jenis Izin PPLH yang
Dibutuhkan
Dalam
hal rencana usaha dan/atau kegiatan yang diajukan memerlukan izin PPLH,
makadalam bagian ini, penyusun dokumen Amdal sudah mengidentifikasi dan
merumuskan daftar jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup yang dibutuhkan berdasarkan rencana pengelolaan lingkungan hidup.
5. Pernyataan komitmen pelaksanaan
RKL-RPL
Pernyataan
pemrakarsa memuat pernyataan dari pemraksarsa untuk melaksanakan RKL-RPL yang
ditandatangani di atas kertas bermaterai.
6. Daftar pustaka
Pada
bagian ini utarakan sumber data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan
RKL_RPL baik yang berupa buku, majalah, makalah, tulisan, maupun laporan
hasil-hasil penelitian. Bahan-bahan pustaka tersebut agar ditulis dengan
berpedoman pada tata cara penulisan pustaka.
7. Lampiran
Penyusun
dokumen Amdal juga dapat melampirkan data dan informasi lain yang dianggap
perlu atau relevan.
( Lampiran IV) PEDOMAN PENGISIAN
FORMULIR UKL-UPL
A. Identitas Pemrakarsa
Harus
ditulis dengan jelas identitas pemrakarsa, termasuk institusi dan orang yang
bertangggung jawab atas rencana kegiatan yang diajukannya. Jika tidak ada nama
badan usaha/instansi pemerintah, hanya ditulis nama pemrakarsa (untuk
perseorangan)
B. Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
1.
Nama Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
2.
Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dan dilampirkan peta yang sesuai dengan
kaidah kartografi dan/atau ilustrasi lokasidengan skala yang memadai.
3.
Skala/Besaran rencana usaha dan/atau Kegiatan
4. Garis besar komponen rencana usaha
dan/atau kegiatan
C.
Dampak Lingkungan yang Ditimbulkan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
Bagian
ini pada dasarnya berisi satu tabel/matriks, yang merangkum mengenai:
1. Dampak lingkungan yang
ditimbulkan rencana usaha dan/atau Kegiatan Kolom Dampak Lingkungan terdiri
atas empat sub kolom yang berisi informasi:
a.
sumber dampak, yang diisi dengan informasi mengenai jenis sub kegiatan
penghasil dampak untuk setiap tahapan kegiatan (prakontruksi, konstruksi,
operasi dan pasca operasi);
b.
jenis dampak, yang diisi dengan informasi tentang seluruh dampak lingkungan
yang mungkin timbul dari kegiatan pada setiap tahapan kegiatan; dan
c.
besaran dampak, yang diisi dengan informasi mengenai: untuk parameter yang
bersifat kuantitatif, besaran dampak harus dinyatakan secara kuantitatif.
2. Bentuk upaya pengelolaan
lingkungan hidup
Kolom
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup terdiri atas tiga sub kolom yang berisi
informasi:
a.
bentuk Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diisi dengan informasi mengenai
bentuk/jenis pengelolaan lingkungan hidup yang direncanakan untuk mengelola
setiap dampak lingkungan yang ditimbulkan;
b.
lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diisi dengan informasi mengenai
lokasi dimana pengelolaan lingkungan dimaksud dilakukan (dapat dilengkapi
dengan narasi yang menerangkan
bahwa
lokasi tersebut disajikan lebih jelas dalam peta pengelolaan lingkungan pada
lampiran UKL-UPL); dan
c.
periode pengelolaan lingkungan hidup, yang diisi dengan informasi mengenai
waktu/periode dilakukannya bentuk upaya pengelolaan lingkungan hidup yang
direncanakan.
3. Bentuk upaya pemantauan
lingkungan hidup
Kolom
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup terdiri atas tiga sub kolom yang berisi
informasi:
a.
bentuk Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang diisi dengan informasi mengenai
cara, metode, dan/atau teknik untuk melakukan pemantauan atas kualitas
lingkungan hidup yang
menjadi
indikator kerberhasilan pengelolaan lingkungan hidup (dapat termasuk di
dalamnya: metode pengumpulan dan analisis data kualitas lingkungan hidup, dan
lain sebagainya);
b.
lokasi Pemantauan Lingkungan Hidup, yang diisi dengan informasi mengenai lokasi
dimana pemantauan lingkungan dimaksud dilakukan (dapat dilengkapi dengan narasi
yang menerangkan
bahwa
lokasi tersebut disajikan lebih jelas dalam peta pemantauan lingkungan pada
lampiran UKL-UPL); dan
c.
periode pemantauan lingkungan hidup, yang diisi dengan informasi mengenai
waktu/periode dilakukannya bentuk upaya pemantauan lingkungan hidup yang
direncanakan.
4. Institusi pengelola dan
pemantauan lingkungan hidup
Kolom
Institusi Pengelola dan Pemantauan Lingkungan Hidup, yang diisi dengan
informasi mengenai berbagai institusi yang terkait dengan pengelolaan
lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup yang akan:
a.
melakukan/melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan
hidup;
b.
melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup dan
pemantauan lingkungan hidup; dan
c.
menerima pelaporan secara berkala atas hasil pelaksanaan komitmen pengelolaan
lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan lingkup tugas
instansi yang bersangkutan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam
bagian ini, Pemrakarsa dapat melengkapi dengan peta, sketsa, atau gambar dengan
skala yang memadai terkait dengan program pengelolaan dan pemantauan lingkungan
Peta yang disertakan harus memenuhi kaidah-kaidah kartografi
D. Jumlah dan Jenis Izin IZIN PPLH
yang Dibutuhkan
Dalam
hal rencana usaha dan/atau kegiatan yang diajukan memerlukan izin PPLH, maka
dalam bagian ini, pemrakarsa menuliskan daftar jumlah dan jenis izin
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dibutuhkan berdasarkan upaya
pengelolaan lingkungan hidup.
E. Surat Pernyataan
Bagian
ini berisi pernyataan/komitmen pemrakarsa untuk melaksanakan UKL-UPL yang
ditandatangani di atas kertas bermaterai.
F. Daftar Pustaka
Pada
bagian ini utarakan sumber data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan
UKL-UPL baik yang berupa buku, majalah, makalah, tulisan, maupun laporan
hasil-hasil penelitian. Bahan-bahan pustaka tersebut agar ditulis dengan
berpedoman pada tata cara penulisan pustaka.
G. Lampiran
Formulir
UKL-UPL juga dapat dilampirkan data dan informasi lain yang dianggap perlu atau
relevan, antara lain:
1.
bukti formal yang menyatakan bahwa jenis usaha kegiatan tersebut secara prinsip
dapat dilakukan;
2.
bukti formal bahwa rencana lokasi Usaha dan/atau Kegiatan telah sesuai dengan
rencana tata ruang yang berlaku (kesesuaian tata ruang ditunjukkan dengan
adanya surat dari Badan Koordinasi Perencanaan Tata Ruang Nasional (BKPTRN),
atau instansi lain yang bertanggung
jawab
di bidang penataan ruang);
3.
informasi detail lain mengenai rencana kegiatan (jika dianggap perlu);
4.
peta yang sesuai dengan kaidah kartografi dan/atau ilustrasi lokasi dengan
skala yang memadai yang menggambarkan lokasi pengelolaan lingkungan hidup dan
lokasi pemantauan lingkungan hidup; dan
5.
data dan informasi lain yang dianggap perlu.
( Lampiran V) FORMAT SURAT
PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL)
Kami
yang bertanda tangan di bawah ini:
_Nama
: ............................................................................
_Jabatan
: ............................................................................
_Alamat
: ............................................................................
_Nomor
Telp. :
............................................................................
Selaku
penanggung jawab atas pengelolaan lingkungan dari:
_Nama
perusahaan/Usaha : .........................................................
_Alamat
perusahaan/usaha : .........................................................
_Nomor
telp. Perusahaan : .........................................................
_Jenis
Usaha/sifat usaha : .........................................................
_Kapasitas
Produksi : .........................................................
dengan
dampak lingkungan yang terjadi berupa:
1.
2.
3.
4.
5.
dst.
merencanakan
untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan melalui:
1.
2.
3.
4.
5.
dst.
Pada
prinsipnya bersedia untuk dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakan seluruh
pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan sebagaimana tersebut di atas, dan
bersedia untuk diawasi oleh instansi yang berwenang.
Tanggal,
Bulan, Tahun
Yang
menyatakan,
Materai
dan tandatangan
(...............NAMA…….........)
Nomor
bukti penerimaan
oleh
instansi LH
|
|
Tanggal:
|
|
Penerima:
|
|
Comments
Post a Comment