Review Lampiran Amdal Permenneg LH no 16/2012 tentang pedoman Penyusunan dokumen LH
REVIEW : PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR16 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP ( Lampiran I) PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN KERANGKA ACUAN A. Tujuan dan fungsi KA 1. Tujuan penyusunan KA adalah: a. merumuskan lingkup dan kedalaman studi Andal; b. mengarahkan studi Andal agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan biaya, tenaga, dan waktu yang tersedia. 2. Fungsi dokumen KA adalah: a. sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa, penyusun dokumen Amdal, instansi yang membidangi rencana usaha dan/atau kegiatan, dan instansi lingkungan hidup, serta tim teknis Komisi Penilai Amdal tentang lingkup dan kedalaman studi Andal yang akan dilakukan; b. sebagai salah satu bahan rujukan bagi penilai dokumen Andal untuk mengevaluasi hasil studi Andal. B. Muatan dokumen KA 1. Pendahuluan · Latar belakang berisi uraian a. justifikasi dilaksanakannya rencana...